Bupati Shabela Hadiri Rembuk Stunting Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021

KeizalinNews.com | Takengon —Dalam rangka aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Aceh Tengah, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, menggelar Kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Operational Room Setdakab Aceh Tengah itu, dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar.

Bacaan Lainnya

Turut menghadiri kegiatan tersebut Sekretaris Daerah dan Asisten I juga Asisten II Setdakab, Ketua TP PKK, Ketua Darma Wanita Persatuan, Ketua Komisi D DPRK, para Kepala SKPK, Camat dan Kepala Puskesmas dan perwakilan Reje Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Diawal sambutannya, Bupati Shabela menyampaikan bahwa prevalensi stunting Kabupaten Aceh Tengah yang Tahun 2013 sebesar 59,30% telah menurun cukup signifikan menjadi 39,80 persen pada Tahun 2019. Dan berdasarkan hasil pengukuran pada bulan Agustus 2020, prevalensi stunting Aceh Tengah sudah memenuhi standar WHO, yakni berada dibawah 16,50%.

“Keberhasilan ini tentu saja bukan karena dilakukan oleh satu atau dua instansi saja, melainkan karena kerjasama semua pihak termasuk PKK dan Darma Wanita Persatuan melalui peran Duta Stunting dan Duta Remaja Putri Bebas Anemia,” ujar Shabela.

Dalam kesempatan itu Shabela kembali menginstruksikan para camat dan kepala kampung untuk memastikan seluruh mandatory dalam mencegah stunting betul-betul terprogram dan teranggarkan dalam Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun 2021 dan 2022.

Menurutnya jika semua dilakukan dengan dukungan anggaran dan komitmen yang tinggi, maka stunting bisa turun dan dicegah bersama-sama.

Shabela juga berharap, melalui Rembuk Stunting ini semua perangkat daerah mulai dari tingkat Kabupaten sampai Kampung untuk memberikan perhatian dan komitmen dalam mencegah dan menurunkan stunting melalui sumber daya yang tersedia.

“Pada kesempatan ini kami mengharapkan percepatan penanggulangan stunting yang dapat kita lakukan dengan program dan kegiatan bersama, baik dari pemerintah maupun dari komponen masyarakat lainnya, sehingga dapat terwujud generasi emas yang berdaya saing” tutup Shabela.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah Drs. Amir Hamzah, MM dalam paparannya mengemukakan, capaian kinerja penanganan stunting di Kabupaten Aceh Tengah sudah sangat maksimal dilakukan.

Bahkan dikatakannya, hingga saat ini Kabupaten Aceh Tengah masih menduduki peringkat Pertama di Provinsi Aceh dalam capaian aksi konvergensi dalam percepatan penurunan stunting terintegrasi diwilayah Kabupaten/Kota.

“Dari 8 rencana dan uraian aksi konvergensi, Kabupaten Aceh Tengah berhasil mendapatkan skor sebesar 60 poin, dengan perolehan nilai A sebanyak 19 uraian aksi, nilai B sebanyak 1 uraian aksi serta nilai C sebanyak 1 uraian aksi,” terang Amir.

Dirincikan Amir, aksi yang memperoleh nilai B berada pada uraian 4.2 yang menyangkut cakupan desa yang mendapat sosialisasi Perbup/ Perwali tentang Peran Desa. Sementara itu, aksi yang mendapat penilaian C berada pada uraian 5.2 tentang cakupan desa/ kelurahan dengan kepastian dukungan biaya operasional.

“Jadi pada uraian aksi 4.2 dan 5.2 itu perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit seperti revisi Perbup tentang peran desa dalam penanggulangan stunting serta alokasi anggaran dana desa dalam penanggulangan stunting sesuai PMK No. 205/2019 dan PMK No. 150/2020,” tambahnya.

Amir melanjutkan bahwa, untuk meningkatkan penanganan stunting Tahun 2021, Pemkab Aceh Tengah telah mengalokasikan Dana APBK sebesar 34,6 Miliar Rupiah, juga dukungan Dana Desa sebesar 6,9 Miliar Rupiah untuk mendukung Air Minum, Kader (Posyandu/ PAUD), PMT Balita dan Bumil, serta Sanitasi/Jamban.

Dalam rangkaian kegiatan rembuk stunting ini, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan pejabat terkait, menandatangani Kesepakatan Komitmen dan Berita Acara Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021. (Indra G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *