H. Syamsuddin Majid, SE Gelar Sosialisasi Perda Prov NTB No 7 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 di KOBI

Keizalinnews.com | Kota Bima. Kamis (06/05/21) pukul 16.00 salah satu anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6 Duta PKS H. Syamsuddin Majid, SE dengan di dampingi pengurus DPD menggelar acara sosialisasi PERDA (peraturan daerah) provinsi NTB No 7 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit menular covid sekaligus dirangkaikan dengan buka puasa bersama dengan seluruh jajaran pengurus.

Dalam kesempatan tersebut, H. Syamsuddin Majid yang juga merupakan bendahara DPW PKS Provinsi NTB ini menjelaskan beberapa hal tentang Perda Nomor 7 tahun 2021 terutama yang berkaitan dengan pencegahan Covid19 di masa Pandemi. Salah satunya penggunaan masker. Dijelaskannya bahwa saat ini menggunakan masker ke luar rumah sudah merupakan hal wajib yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Demikian juga bagi yang ingin keluar masuk terutama keluar daerah agar sebisa mungkin menahan diri dan apabila dalam keadaan terpaksa karena ada keperluan mendesak hendaknya mematuhi protokoler kesehatan sesuai peraturan yang ada. Jangan sampai ada unsur pemaksaan diri yang berujung pada timbulnya dampak yang tidak kita inginkan.

Disamping itu lanjutnya apabila ada orang dari luar datang masuk dan bergabung dengan kita hendaknya kita menjaga jangan sampai membawa penyakit yang tidak hanya berdampak pada yang bersangkutan tetapi kita juga bisa tertular dan mengakibatkan kita bisa terdampak covid ini. Oleh karena itu kami himbau agar kita betul2 menjaga dan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat dengan mengikuti arahan para petugas yang ada.

SM menegaskan, Perda Nomor 7 ini menerapkan denda ataupun sanksi bila ada warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. “Bahkan untuk Aparatur Sipil Negara penerapan dendanya lebih berat. Karena selaku ASN sudah sepantasnya menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi selalu aturan dari provinsi,” ujarnya.

Buka bersama

SM mengingatkan bila dalam penanganan penyakit Demam Berdarah ada istilah 3 M, maka dalam masa pandemi ini sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, masyarakat harus menerapkan 3 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau social distancing. Oleh karena itu, SM mengajak agar terus menerapkan 3M dalam kesehariannya. Selain itu warga juga diimbau untuk tetap menjaga imunitas tubuh salah satunya dengan berolahraga.

 

 

Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini diisi dengan penyerahan masker, buka bersama serta diskusi dengar pendapat yang pada intinya mempertegas tentang realisasi dan pelaksanaan Perda tersebut serta langkah2 pencegahannya yang dijawab langsung secara singkat oleh SM bahwa setelah kita tahu tentang penerapan dan apa yang harus kita lakukan terhadap upaya penanggulangannya maka insyaAllah kita akan terhindar dari wabah penyakit cavid ini. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *