Pembangunan Jembatan Penghubung Rawe Gunung Suku Kecamatan Lut Tawar Diduga Tak Sesuai Spek Dan Tanpa Plang

Keizalinnews.com|Takengon-Pembangunan jembatan penghubung Kampung Rawe menuju Kampung Gunung Suku Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah diduga ada penglembungan anggaran, hal itu dikatan Z masyarakat Kampung Rawe Kepada media ini pada Jum’at 15 Okteber 2021.

 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembangunan jembatan dengan voleme 2×5 meter tersebut menelan aggaran sebasar Rp,140,000,000. ( Seratus Empat Puluh juta Rupiah ) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 Kampung Rawe tersebut dibuat asal jadi.

 

Dikatakannya lagi, pihak Desa dalam pembangunan jembatan tersebut hanya memplaster ambudment(pondasi) bawaan dasar jembatan, tanpa membangun pondasi baru untuk menguatkan struktur jembatan dan lantai plat besi serta pagar kanan kiri jembatan, sedangakan untuk pondasi tetap mengunakan pandasi jembatan yang lama,” setau saya hanya diganti anbudmennya, lantai dan pagar penahan jembatan, sedangakan untuk pandasi tetap mengunakan pandasi jembatan yang telah rusak, materialnya saja cuma satu mobil”, jelas Z.warga Kampung Setempat.

 

Sementara itu saat awak media turun ke lokasi jembatan tersebut, tidak menemukan adanya papan informasi yang di pasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut, dan saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu, melalui telpon seluler kepada Kepala Kampung Rawe, Kepala Kampung tersebut sedang berada di RSUD Datu Beru Takengon dalam rangka menjenguk salah satu Aparatur Kampungnya yang sedang sakit.

 

Sedangkan sesuai dengan UU, setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran karna tidak sesuai dengan amanat undang-undang, dan peraturan lainnya. Adapun peraturan yang di maksud, yakni undang-undang (UU), nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah. Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar Peraturan Presiden dan Undang- Undang.

 

Sementara itu, saat awak media mencoba mengkomfirmasi sekali lagi ke, Kepala Kampung Rawe melaui WhatsApp dan telpon seluler, Kepala Kampung Rawe engan memberi jawaban terkait pembangunan jembatan tersebut.(Dio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *