Keizalinnews.com // PALI–Bermula dari posting di Media sosial akun Facebook Atas nama Sinta Safitri dengan tuduhan Eko Afrianto merupakan DPO atas pencabulan anak dibawah umur, Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia bersatu (DPC Grib Jaya), Eko Afrianto mendatangi Kepolisian resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres Pali), berkoordinasi di polres dan melaporkan akun media sosial akun Facebook atas nama Sinta Safitri ke Polres Pali atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial di akun Facebooknya Selasa, (22/11/2022).
Terkait unggahan yang mengarah kepada postingan yang di unggah oleh akun Facebook Sinta Safitri dengan foto DPO atas korban pencabulan anak dibawah umur,
Atas unggahan tersebut Eko mengatakan, saya baru saja menerima telepon dari keluarga saya yang ada di Palembang atas unggahan foto itu semalam, dan itu merupakan fitnah dan membunuh kareter saya,”ucapnya.
“Tentang unggahan yang beredar saya sudah sampaikan kepada media agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap foto itu yang beredar itu adalah tidak ada unsur asusila. Jadi unggahan tersebut adalah hoak,” tuturnya
Masih kata Eko apalagi ini adalah akun Facebook palsu, dan surat itu tidak sesuai dengan laporan kepolisian. Ini pasti untuk menjatuhkan nama baik saya. Dan itu sudah melanggar UU ITE Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1). Kita sudah lapor ke Polres Pali dan melakukan kualifikasi tentang masalah ini bersama,” pungkasnya.
(Red)