Biadab..!! Kake 65 Tahun Cabuli Anak Tetangganya Umur 7 Tahun

KaezalinNews.Com, Luwu (Sulsel) – Polres Luwu Melaksanakan Press Conference Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Rabu (22/11/2022). 

DP (Inisial) bocah yang masih berusia 7 tahun menjadi korban Pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kakek ST (65)  yang merupakan warga di Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut dipimpim Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H didampingi Kanit PPA Polres Luwu Aiptu Awal Jusman, SH dan Kasubsie PPID Sie Humas Polres Luwu Aipda Amrullah.
Kejadian ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban. Mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan ST (65) kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh,SE, M.H mengatakan bahwa pelaku ST (65)  dan korban DP (7) merupakan tetangga dan anak ini sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya sebanyak satu kali.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, SH mengatakan jika tersangka telah diamankan di Rutan Tahti Polres Luwu sejak tanggal 22 November kemarin.
”Setelah mendapat laporan dari Orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan, kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban,” ungkapnya
Saat diperiksa pelaku awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut pelaku akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.
”Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuman di gesek-gesekan, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur,” Kata Aiptu Awal Jusman
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.
“Sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.
“Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya, itu merupakan tindakan yang melawan hukum,” terang AKBP Arisandi.
Saat ini St (62) kini mendekam di Rutan Tahti Polres Luwu, guna mempertanggung jawab kan semua perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.(*)
Editor : Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *