KeizalinNews.com, Belitung
Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Bambang Wijaya diduga baru mengetahui bahwa perusahan sawit PT. Henco Billitone Argoindo (HBA) jalan Kuburan, desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi meskipun perkebunan diduga berada dan merambah Hutan Lindung (HL) seluas 70 hektar.
“Kalo bukan karena pemberitaan media. Saya benar-benar tidak tahu bahwa PT. HBA ini ternyata masih beroperasi,” Jelasnya.
Bambang katakan, terkait perusahaan sawit tersebut masih beroperasi dan terus memanen buah sawitnya, itu tidak masalah. Namun pihak perusahaan nantinya akan diberikan saksi denda sesuai dengan berapa lama mereka memanen, berapa luas Hutan Lindung (HL) yang mereka rusak.
“Meraka nanti akan tetap didenda. Saya sudah lapor, silahkanlah mereka melakukan apa yang mereka inginkan. Namun akan ada perhitungan nantinya, berapa tahun mereka sudah memanen buah sawit yang berada di HL tersebut. mereka (perusahaan) secara otomatis akan diperiksa. Mulai dari data panen hingga data luas kebun,” Jelasnya, Senin (06/03/23).
Dalam hal ini KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung melihat dan membiarkan pihak perusahaan melakukan kesalahannya hingga deadline (tenggang waktu) November 2023.
“Kita biarkan saat hingga perusahaan melakukan keinginannya. Nanti tiba deadlinenya, mereka mencatat atau tidak sampai November 2023 nanti. Kalau mereka tidak ada data dan transaksi, kita sikat,” Tegas Bambang.
Sedangkan melihat dari kebijakan turunan dari UUCK, yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.
Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.
Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun.
Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.
“Saat ini perusahaan wajib menanam tanaman pengganti yang berjenis pohon hasil Hutan bukan kayu (HHBK) disela-sela pohon sawit untuk mengganti hutan yang sudah mereka rusak. Setelah itu mereka serahkan kepada Negara,” Tukasnya.(Tim)