Rugi Milyaran Rupiah : Proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kendari Diduga Mangkrak. Pihak KPK RI Diminta Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. 

Keizalinnews.com – Kota Kendari – Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari diduga terjadi Penyelewengan Keuangan Negara, meski demikian proyek tersebut masih dalam proses hukum. Namun sayangnya, oknum penegakkan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kota Kendari terkesan Lamban. Ada apa ?

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi media Online Melalui Via Telephone Selulernya diungkapkannya ol MANTON Ketua Bidang Humas DPD GSPI Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, 18 Maret 2023, Sekitar Pukul 14.40 di salah satu tempat di Jakarta.

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui viaTelephone Selulernya. Manton mengatakan berdasarkan hasil investigasinya pada Tanggal, 04-Juni – 2022 lalu, proyek Revitalisasi Asrama Haji dengan Anggaran Puluhan Milyar ditemukan Mangkrak atau Terbengkalai. Bahkan beberapa paket pekerjaan lainnya dikerjakan Asal Asalan.

Lanjut, oleh karena itu ĺĺManton meminta ĺkepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka bagi para oknum oknum yang terlibat didalam proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut,”Pungkasnya melalui media ini.

Disampaikannya, bahwa jika sampai terbukti maka akan ada tersangka hingga semakin mempertegas bahwa proyek tersebut adalah Titipan dan Kongkalikong yang luar biasa baik ditingkat pusat maupun di daerah.,Ucapnya

Sisikain, terkait pekerjaan tersebut sebagai dugaan kami telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 8 Ayat 1 Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Merupakan Hak Dan Tanggung jawab Masyarakat Untuk Ikut Mewujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih namun faktanya ketika masyarakat maupun organisasi melaporkan hal tersebut rasanya terabaikan,”tandasnya.

Sebelumnya, DPD GSPI Sultra sudah melaporkan Pekerjaan tersebut di Kejati Sultra pada tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun balasan surat terkait perkembangan laporan tersebut.
Sehingga kami menduga UU tersebut tidak lagi berfungsi untuk masyarakat maupun lembaga dan UU tersebut pun digunakan hanya untuk mereka yang memiliki kepentingan pribadi dan sekelompoknya, atau hanya dilakukan untuk kasus kasus titipan, bukan lagi untuk kepentingan menyelamatkan keuangan negara yang telah di curangi oleh oknum – oknum dengan cara – cara yang diduga terstruktur atau Konspirasi.

Harapannya, sekali lagi kami sampaikan, permintaan kami terhadap KPK RI untuk menindaklanjuti kasus proyek mangkrak tersebut tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat kepada KPK RI makin duakui serta sebaliknya, sebagai bentuk ketidak percayaan kami terhadap oknum Kejati Sultra dalam menangani setiap kasus – kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun Organisasi dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Oleh karena itu, “kami meminta kepada KPK RI untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan hingga penetapan tersangka pada Kasus Proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak atau Terbengkalai,” Tutup Manton.

Laporan : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *