Keizalinnews.com – Kota Kendari – Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu bagian dari penghasil bijih nikel terbanyak di Indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong – bondong membangun investasi untuk menggarap dan merongrong kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpahi di Sulawesi Tenggara, Selasa (29/08/23).
“Namun Lebih parahnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah – kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan yang Semaunya.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (HIMPIT SULTRA) Yahya Mubaliq menyatakan sikap Bahwa telah diduga PT. Kelompok Delapan Indonesia PT. (KDI) telah melakukan keterlibatan penjualan ore nickel di wilayah blok Mandiodo dalam IUP PT. Antam Tbk. di Kab Konawe Utara, yang dimana perusahaan tersebut telah memfasilitasi Dokumen Terbang,”Pungkasnya.
Ironisnya, sampai sekarang perusahaan tersebut belum mendapatkan proses hukum sebagaimana mestinya atas polemik yang telah dilakukan dalam aktivitas pertambangan, maka dugaan kami ada permainan Korporasi dan pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait kerana terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktifitas penjualan ore nickel di wilayah IUP PT Antam Tbk. Yang dilakukan oleh PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI)
Hal tersebut bertentangan dengan undang – undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana. kami anggap sangat merugikan Negara RI hingga Milyaran Rupiah dan ini menjadi salah satu perbuatan melawan hukum yang dimana melanggar ”
UUMINERBA NO 3 TAHUN 2020 PASAL 159 YANG BERBUNYI pemegang IIJP, JUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagai manah di maksud dalam pasal (70) huruf E, Pasal 105 ayat 4, pasal 110 atau pasal 111 ayat 1 dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah
Selanjutnya, PERMEN ESDM RI NO 7 TAHUN 2020 PASAL 66 HURUE (A) berbunyi pemegang jup atau iupic di larang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri. Dan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang apa yang di peruntuhkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak palsu.
Pasal 263 ayat 2 KUHP
Dan Jelas Dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat (1) Bahwa :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan harus memegang tegak hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
Sehingga atas temuan tersebut kami yang tergabung dari Himpunan pemuda pemerhati lingkungan dan Pertambangan Sultra, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT. Kelompok Delapan Indonesia atas dugaan dalam memfasilitasi dokumen terbang di wilayah Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, (Tutupnya)
Laporan : Nurwindu.nh