KeizalinNews.com – KabupatenBima. Meski proses hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot bima sudah naik ke tahap penyidikan namun sampai detik ini belum ada satupun dari para terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk walikota bima, perubahan status pemeriksaan dari tahap lidik ke sidik tidak selalu berbarengan dengan penetapan tersangka, kadang terdapat jeda waktu, misalnya dari lidik naik sidik dulu lalu dalam waktu yang tidak terlalu lama baru ditetapkan tersangkanya. fenomena seperti ini lazim dijumpai dalam praktek, jadi tidak ada sesuatu hal yang berbeda, demikian halnya dalam penanganan perkara ini. Demikian dikatakan Sutrisno Azis, SH.MH pada media ini via WhatsAppnya. Jum’at (01/09/23)
Penggeladahan yang dilakukan KPK di beberapa kantor dan rumah para terperiksa/saksi lanjut Sutrisno yang juga merupakan Advokat ternama di NTB ini, semata- mata dimaksudkan untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi bukti yang sudah ada di tangan penyidik KPK, hasil temuan penggeledahan tersebut apapun bentuknya baik berupa dokumen, flash disc, dan lain-lain sepanjang dianggap penyidik punya keterkaitan dengan perkara yang ditangani akan disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan Tipikor nanti.
Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan bahwa setelah dilalui proses penggeledahan dan penyitaan biasanya akan dilakukan BAP tambahan terhadap para terperiksa/saksi, tujuannya selain melengkapi BAP yang sudah ada juga untuk mengklarifikasi hasil temuan penyidik saat penggeledahan dilakukan.
Setelah semua rangkaian proses itu dilalui barulah KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam perkara ini, biasanya seperti itu, jadi sepanjang release resmi penetapan tersangka itu belum diumumkan oleh KPK maka status para terperiksa/saksi belum berubah, masih sebagai terperiksa/saksi, atau dengan kata lain belum ada yang menyandang predikat sebagai tersangka dalam perkara ini. Tegas Sutrisno
Kita sama sama hargai proses yang sedang berjalan di KPK, junjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan hindari membuat kesimpulan sendiri mendahului putusan pengadilan.
Selanjutnya setelah penetapan tersangka, dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan, jadi prosesnya lebih cepat dibanding tindak pidana umum karena dalam lembaga KPK sendiri sudah ada jaksa penuntut umumnya. sehingga akan lebih memudahkan koordinasi antara penyidik dan JPU.
Terkait mengenai pengadilan Tipikor daerah mana yang akan menyidangkan perkara ini nantinya, Sutrisno menyebut kalau mengikuti TKP semestinya akan disidangkan di pengadilan Tipikor Mataram, namun karena penyidik yang menangani perkara ini KPK maka Boleh jadi akan digelar di pengadilan Tipikor daerah lain atau yang terdekat dengan NTB, misalnya di pengadilan Tipikor Denpasar sebagaimana yang pernah dialami oleh salah seorang mantan bupati lombok Barat beberapa tahun lalu. Semua tergantung KPK atas persetujuan atau penetapan mahkamah agung. Tentu saja, semua itu dimungkinkan atas pertimbangan kerawanan sosial dan kantibmas yang dikhawatirkan akan terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Namun menurutnya kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada karena saat KPK melakukan penggeledahan di kota bima beberapa hari terakhir semua berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas sedikitpun, jadi dirinya berharap persidangan perkara ini tetap digelar di pengadilan Tipikor Mataram saja, insyaAllah semua akan berjalan dengan damai dan lancar tanpa gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.
*Tanya jawab* : Pimred “semua media menyiarkan bahwa Walkot sudah tersangka, apakah itu keliru? menurut bapak?”. Sutrisno “bukan keliru tetapi masih prematur karena belum keluar penetapan tersangka melalui release resmi KPK. Dan perlu saya tegaskan bahwa semua terduga masih berstatus terperiksa/saksi termasuk Walkot dan belum ada satupun yang di tetapkan sebagai tersangka. Jadi kita tunggu saja”.
(Red)