Keizalinnews.Com – Kabupaten Konawe – Akibat mempersoalkan batas tanah hingga Berujung tindak pidana Penganiayaan dan menghilangkan nyawa kakaknya sendiri, yang terjadi di Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (19/09/23) malam.
Kapolres Konawe melalui Kabag Ops Polres Konawe AKP. ILHAM, saat dikonfirmasi melalui Via Telephone selulernya membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa Penganiayaan yang terjadi itu diduga kuat persoalan tanah hingga emosi dan khilaf, tanpa berfikir panjang menganiaya kakaknya sendiri menggunakan sebilah parang hingga naas Kakaknya (Korban) meninggal dunia di tempat tersebut,”pungkasnya.
“Adapun identitas korban dan pelaku tersebut adalah Alm. Lamadu (korban)
Dan Pelaku (Adik Korban)
Bernama Laba.
(48) kesehariannya beraktivitas sebagai Petani sawah. (Katanya)
Lanjutnya, krononologi kejadiannya berawal korban dan pelaku sedang bersengketa lokasi tanah terkait masalah batas yang hendak dilakukan mediasi oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini Kepala Desa Hudoa dan perangkatnya,”Ujar Kabag Ops Polres Konawe.
“Pada saat pelaku Laba adik korban tiba di lokasi, yang bersengketa itu telah ada kakanya (korban) dan Wenabi (yang menjual lokasi tanahnya kepada korban Lamadu dan memasang patok besi yang menurutnya adalah batas lokasi tanah miliknya. (tandasnya)
Melihat hal tersebut, pelaku Laba adik korban langsung menanyakan dan berkata bahwa mengapa memindahkan patok batas tanah tersebut dan sekaligus sambil mendorong korban yang masih memegang patok besi. Naas, selanjutnya pelaku yang saat itu membawa sebilah parang dan emosi kepada kakanya tanpa berfikir panjang, mengayunkan parang tersebut kearah korban dan langsung memotong korban pada bagian lengan sebelah kiri dan membuat korban terjatuh kedalam drainase hingga bersimbah darah,”tuturnya.
Tidak puas dengan ayunan pertama pelaku pun kembali lagi memotong korban pada bagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan pada bagian kepala korban.
Dikatakannya, mendengar teriakan minta tolong Saksi di TKP Muslim (50) langsung segera berlari menuju tempat kejadian dan menangkap pelaku hingga menyampaikan kepada pelaku bahwa pelaku sudah khilaf.
“Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian dan menuju Polsek Wawotobi untuk menyerahkan diri beserta membawa barang buktinya yaitu sebilah parang dan saat ini pelaku dalam penanganan pihak Polsek Wawotobi untuk di lakukan proses lebih lanjut,”tutupnya.
Laporan : Nurwindu.nh