Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KeizalinNews.Com, Luwu Utara — Seorang pria beristri Inisial IS (34) dari Dusun bulum pore Desa Bumi harapan Kecamatan Baebunta diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, Pada hari Sabtu 16 Sept. 2023. Pada pukul 00.30 Wita.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/405/IX/2023/SPKT/Res Luwu Utara/Polda Sulsel. Pada tanggal 16 Sept. 2023. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut yang terjadi di jalan dusun bulum pore Desa Bumi harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat kelokasi yang dimaksud yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sadar SH dan berhasil mengamankan terduga pelaku IS (34) tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah di amankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.

“Pelaku inisial IS (34) warga desa bumi harapan berhasil diringkus karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur”

Kepolres Luwu Utara Utara AKBP Galih Indragiri SIK, Melalui Kasatreskrim. AKP Joddy menjelaskan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria beristri inisial IS (34) kami sudah amankan di Mako Polres Luwu Utara.

Diketahui korbannya merupakan tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inisial RIS (13).”Jelas Kasat Reskrim kepada awak media Selasa (19/9/2023).

Peristiwa itu terjadi pada malam sabtu 16 Sept. 2023. Pukul 00.30 Wita. Dirumah Korban RIS (13). Dia (Ris) sedang tidur kemudian pelaku datang IS (34) meraba perutnya, Setelah korban Sadar bahwa ada yang sedang merabah nya, IS terbangun kemudian pelaku berkata kepada korban, “Na kejar kah polisi jangan ko ribut sambil mengancam menggunakan gunting.”ungkap AKP Joddy.

Lebih lanjut, Bahwa pelaku mengancam dan menelanjangi korbannya, Lalu kemudian terduga melakukan aksinya, setelah itu dia sempat berbaring disampingnya lalu IS menyuruhnya membuka pintu rumah kemudian berlalu pergi.”Tutupnya. (*)

Editor : Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *