KeizalinNews.com – Lebak – Mengedepankan Keterbukaan merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan Demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem yang demokratis. Berdasarkan UU RI no 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun sayangnya, masih banyak pemangku kebijakan yang dengan sengaja Bahkan menolak saat dimintai tentang Transparansi data informasi yang semestinya bisa diketahui oleh publik.
Salah satunya ialah PT. Pos Indonesia Unit Warunggunung yang dengan sengaja bahkan menolak memberikan informasi data By Name By Address (BNBA) Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui disalurkan melalui PT. Pos Indonesia
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Aktivis Lebak berencana akan berkordinasi dengan beberapa lembaga lainnya untuk melakukan kajian. Selain itu pihaknya berencana akan mengundang beberapa pihak untuk audiensi terkait data Bansos PKH tersebut.
” kami nanti malam akan kajian dengan beberapa lembaga, kemudian nanti kami akan undang seluruh pemerintah Desa atau perwakilan di dua kecamatan yakni di Cikulur dan Warunggunung, pihak Muspika dan kepala Pos Unit Warunggunung untuk audiensi bersama. ” Kata Bobi kepada media pada Selasa, (19/09/2023).
Dalam kesempatan itu, Bobi juga menyampaikan akan menindak lanjuti serius terkait permasalah tersebut bahkan hingga aksi masa,”Ujarnya
(HR)