Keizalinnews.com Bekasi —Seakan kebal dengan hukum para preman penjaga gudang solar ilegal mengintimidasi seorang jurnalis perempuan yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial yang mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa di wilayah hukum Polsek Cikampek tepatnya jln jendral Ahmad Yani Dawuan barat kecamatan Cikampek kabupaten kerawang Jawa barat ada gudang solar ilegal yang terang-terangan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum setempat Jumat 20/10/2023.
dalam kejadian tersebut tampak dalam video yang di ambil oleh warga yang sedang berhenti disebuah Indomaret 2 orang preman sedang memaki maki sambil mendorong dorong badan wartawati dari media online dettiknews.com Rosmauli Panggabean “usaha ini sudah berjalan dari 2006 Tanpa ada gangguan siapa pun dan banyak awak media yang datang saya usir”ujar salah seorang dari mereka.
atas kejadian tersebut Rosmauli Panggabean mendatangi polsek setempat tapi oleh petugas di arahkan ke polres kerawang untuk melapor dalam aduannya “saya tidak terima atas perlakuan mereka pak dan saya ingin mereka ditangkap malam ini juga”ujar Ros mauli dalam pembicaraan via wa dengan pak Budi KBO Kasatreskrim.
Bagas ariebowo Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) Bekasi Raya sangat menyayangkan dan mengutuk keras perbuatan arogansi dari para mafia solar ke seorang wartawati yang indentitas nya seorang perempuan.
tindakan para preman itu harus ditindak karena sudah melakukan melawan hukum sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) ditambah memperjual belikan minyak berjenis bio solar Tampa ijin dan itu melanggar undang undang no 55 tentang migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
sampai berita ini diturun kan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Bagas ariebowo